8BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Kajian Teori 1. Human Relations Onong Uchjana membagi dua pengertian human relations, yakni human relations dalam arti luas dan human relations dalam arti sempit. a. Human Relations dalam arti luas adalah komunikasi persuasif yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain secara tatap muka dalam segala
Kontrakdalam arti luas berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh para pihak termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dan lain-lain. Sedangkan dalam arti sempit, kontrak hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh Buku III

MenurutHandayaningrat, administrasi dalam arti sempit berasal dari kata administratie, yaitu meliputi kegiatan mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, pengetikan, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknik ketatausahaan. Sementara itu, menurut Atmosudirjo, administrasi adalah bisa ditinjau dari lingkup kerja sempit, yaitu hanya berkisar

Administrasidalam arti luas. Menurut The Liang Giemengatakan "administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu" ( 1980;9 ). Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan
SocialPolitic Genius (SIGn) Abd. Kahar Muzakkir. Hukum Tata Negara merupakan cabang dari Ilmu Hukum. Dari segi teori, Hukum Tata Negara ( staatrecht) dibedakan menjadi 2 (dua) pengertian, yaitu staatrecht in ruimere zin (arti luas), dan staatrecht in engere zin (arti sempit), dimana dalam arti in engere zin inilah Hukum Tata Negara atau
Konstitusimemiliki 2 macam pengertian yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara. b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang

7 Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan. 8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony). 9. Fungsi konstitusi yaitu sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi. 10.

.
  • de270iu0ji.pages.dev/219
  • de270iu0ji.pages.dev/25
  • de270iu0ji.pages.dev/339
  • de270iu0ji.pages.dev/209
  • de270iu0ji.pages.dev/11
  • de270iu0ji.pages.dev/375
  • de270iu0ji.pages.dev/216
  • de270iu0ji.pages.dev/272
  • de270iu0ji.pages.dev/111
  • berilah pengertian administrasi dalam arti sempit dan arti luas